JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) lantaran jatuh tempo pembayaran tinggal menyisakan dua hari atau paling lambat 29 Oktober 2021.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati meminta wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Bila PBB belum dibayarkan sampai dengan jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.
“Kami mengimbau warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB tahun 2021 untuk segera melunasi kewajiban PBB-nya sehingga turut membantu pemulihan ekonomi di DKI Jakarta,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).
Jika tidak membayar PBB tahun pajak 2021 sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2% per bulan. Selain itu, Bapenda juga sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam penyediaan saluran pembayaran PBB.
Wajib pajak dapat membayar PBB tahun pajak 2022 melalui ATM Bank DKI, BJB, BRI, BNI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank Bukopin, Bank MNC, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Maybank, Bank Danamon, dan Bank Mega.
Wajib pajak juga dapat menggunakan mobile banking BJB, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui beberapa aplikasi seperti Tokopedia, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Gojek, hingga BliBli.
Untuk mengetahui status pembayaran PBB, wajib pajak dapat memperoleh informasi tersebut melalui laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. (rig)
Sumber: ddtc.co.id