Jakarta, CNN Indonesia — Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun di usia 56 tahun. Namun, ada syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.
Syarat ini terbagi dua, yaitu syarat pengajuan klaim dan syarat dokumen untuk pencairan klaim. Untuk syarat pengajuan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya harus memenuhi salah satu dari tujuh syarat.
Jika sudah memenuhi syarat pengajuan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi seluruh syarat pencairan klaim. Bila tidak, maka pencairan klaim manfaat JHT tidak bisa diproses.
Untuk itu, penting bagi peserta untuk memahami kriteria dan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini. Berikut penjelasannya.
Syarat Pengajuan Klaim JHT
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan belum memasuki masa pensiun, maka pastikan peserta memenuhi salah satu kriteria syarat pengajuan klaim JHT di bawah ini. Hal ini menjadi bagian dari syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
- Peserta pensiun sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Peserta sudah memenuhi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Peserta berhenti usaha atau Bukan Penerima Upah (BPU) lagi
- Peserta mengundurkan diri dari pekerjaan
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Peserta meninggalkan Indonesia untuk selamanya alias tak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI)
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 10 persen
- Peserta ingin mengambil manfaat klaim sebesar 30 persen
Apabila memenuhi salah satu dari kriteria syarat pengajuan klaim di atas, Anda bisa mempersiapkan dokumen syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan JHT.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat dokumen untuk pencairan manfaat JHT. Syarat dokumen ini berbeda-beda tergantung kriteria pengajuan klaim. Berikut penjelasannya:
1. Peserta memasuki usia pensiun
Peserta yang sudah memasuki usia pensiun, baik yang masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja bisa mengajukan klaim manfaat. Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan pensiun
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
2. Peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja di mana pun, dapat mengajukan klaim manfaat dengan menyertakan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial
- NPWP jika ada
3. Peserta cacat total
Peserta yang mengalami cacat total perlu memenuhi dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mencairkan manfaat JHT, berikut rinciannya:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan catat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP jika ada
4. Peserta WNI meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Jika sudah tidak menjadi WNI, pekerja bisa mencairkan manfaat JHT terlebih dahulu. Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP jika ada
5. Peserta merupakan WNA yang akan meninggalkan Indonesia
Warga negara asing (WNA) yang sudah bekerja di Indonesia dan memiliki manfaat JHT lalu ingin mencairkannya, perlu memenuhi dokumen berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP jika ada
6. Peserta ingin klaim manfaat JHT 10 persen
Peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengajukan pencairan klaim manfaat JHT sebagian sebanyak 10 persen.
Namun perlu diketahui bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Dokumen untuk syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Buku tabungan/nomor rekening bank pencairan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP jika ada
7. Peserta ingin klaim manfaat JHT 30 persen
Selain bisa mencairkan sebagian sebanyak 10 persen, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mencairkan klaim manfaat JHT sebanyak 30 persen.
Namun, pencairan 30 persen ini hanya boleh digunakan untuk membayar uang muka perumahan. Peserta yang bisa mengajukan klaim ini adalah yang masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
Sama halnya dengan pencairan JHT 10 persen, pencairan 30 persen ini juga berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT selanjutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Berikut dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- KK
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen bank (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP jika ada
Itulah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dulu sebelum mengajukan pencairan.
Jika sudah yakin ingin mencairkan, maka peserta bisa mempelajari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu. (uli/fef)
Sumber: cnnindonesia.com