JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan pengenaan pajak progresif untuk tanah yang belum dimanfaatkan. Dengan tujuan mengontrol lonjakan harga tanah yang selama ini terjadi.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tak sependapat dengan menyebutkan pajak tersebut.
“Bukan pajak progresif tapi ekonomi yang berkeadilan sesuai yang disampaikan Presiden berkali-kali,” tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Artinya, kebijakan yang diputuskan perihal tanah ‘nganggur’ memformulasikan kebijakan yang mencerminkan dasar keadilan bagi masyarakat. Apakah dari sisi kepemilikan tanah, pajak dan sertifikasi tanah diformulasikan pada seluruh data yang ada di ATR dengan data di pajak.
“Selama ini sudah MoU (Pajak dan ATR) tinggal disinkronkan saja. Tapi sampai sekarang belum ada formulasi yang diputuskan,” ujarnya. (rai)
Sumber: okezone.com