Simulasi Kenaikan UMP 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Aturan yang diteken pada 16 November 2022 ini berisi formula penentuan upah minimum 2023 bagi pemerintah daerah.

Dalam beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Adapun provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar membuat simulasi kenaikan upah dengan formula tersebut.

Namun, ia mengatakan dalam rumus baru ini ada faktor alfa yang nilainya dalam rentang 0.10 sampai 0.30. Menurutnya, tidak ada kejelasan tentang nilai alfa ini dan pembatasan nilai alfa tersebut.

Berikut simulasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022:

Sebagai contoh pada kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, berdasarkan asumsi nilai inflasi 4,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen dengan asumsi nilai alfa 0,1, maka kenaikan UMP DKI 2023 adalah sebesar 4,61 persen + (4,96 x 0,1) = 5,10 persen.

Sementara, jika memakai alfa 0,3 persen, maka kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 6,09 persen.

Meski demikian, Timboel mengatakan UMP 2023 akan akan diperhadapkan dengan inflasi 2023, sehingga Permenaker Nomor 18 ini belum otomatis memastikan daya beli buruh naik di 2023.

Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena faktor alfa yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi. Formula ini berpotensi menyebabkan kenaikan UMP 2023 tidak otomatis lebih tinggi dari inflasi 2023.

“Dengan dua simulasi ini, kenaikan UMP DKI 2023 akan diperhadapkan pada nilai inflasi 2023, yang nilai inflasinya bisa lebih tinggi dari kenaikan UM (upah minimum) 2023,” kata Timboel melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, ia mengatakan permenaker ini hanya mengatur kenaikan UM 2023 saja. Sedangkan untuk tahun berikutnya akan kembali ke formula yang diatur di Pasal 26 2 tentang Pengupahan.

Selain itu, Timboel mengklaim permenaker 18 tahun 2022 tidak memenuhi kaidah pembuatan peraturan perundangan yang diatur di UU 13 tahun 2022 junto UU nomor 12 tahun 2011.

Ia menambahkan Permenaker ini tidak didiskusikan di LKS Tripartit Nasional, dan tidak ada argumentasi terkait aspek yuridis, sosiologis, dan filosofisnya. (mrh/dzu)

Sumber: cnnindonesia.com