JAKARTA – Program tax amnesty dinilai perlu berjalan selaras dengan perekonomian yang digerakkan oleh perusahaan-perusahaan yang hendak mengikuti kegiatan pengampunan pajak, khususnya terkait pelibatan saham perusahaan non aktif yang masuk dalam kategori harta tax amnesty.
Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani menyatakan, wajib pajak (WP) menyadari kewajibannya dalam mentaati pajak. Namun di sisi lain, kata Ajib mereka juga harus meneruskan usahanya agar tetap bisa berjalan optimal sehingga dapat berkontibusi terhadap perekonomian negera.
“Kami meminta kebijakan agar penyertaan saham pada perusahaan yang sudah non aktif atau tidak beroperasi dihapus dari kategori tambahan harta yang harus diamnestikan dengan catatan dan kriteria tertentu siapa yang berhak mendapatkan fasilitas ini,” kata Ajib dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (2/1/2017).
Pasalnya, menurut Ajib banyak wajib pajak yang menerima imbauan untuk melaporkan harta berupa penyertaan saham, sementara banyak di antara perusahaan tersebut yang faktanya tidak beroperasi.
“Ada banyak fakta seperti ini yang terjadi di lapangan. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah menerima penyetoran modal seperti yang tercantum dalam akta pendirian usaha. Sebab itu, kami ingin meluruskan permasalahan dan menawarkan solusi demi keadilan para pengusaha dan kesuksesan pelaksanaan tax amnesty,” jelasnya.
Ajib menambahkan, usulan yang diberikan tersebut berdasarkan pantauan Hipmi Tax Center selama lima bulan terakhir di 25 provinsi di Indonesia.(dni)
Sumber: okezone.com