JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mengevaluasi PP Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal perpajakan bagi pengusaha pada dekrit energi.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengungkapkan, revisi PP ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat. Pembahasan pun dilakukan lintas Kementerian.
“Saya rasa ini sudah di kemenko. Saya tinggal satu bulan, mungkin di setneg. Ada diskusi Kementerian ESDM, Menko Kemenkeu dan Setneg. Artinya enggak lama lagi,” tuturnya kepada awak media usai acara diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Menurut Goro, dengan ketentuan UU migas, terdapat ketentuan bayar pajak bagi pengusaha yang belum melakukan produksi. Hal ini pun masih perlu didiskusikan didiskusikan kembali.
“Seperti apa ya kita lihat case per case. Kalau keekonomian satu dan lain kan per blok, kami awam soal itu. Itu lebih ke kementerian esdm. Kita hanya mendukung, mungkin di cara penghitungannya akan dilibatkan. Tapi harusnya enggak ada tuh. Assume and discharge pun enggak boleh lagi, sesuai UU. Kami memberikan fasilitas yang setara, ini yang perlu didiskusikan ,” jelasnya.
Hanya saja, Kementerian Keuangan mendukung rencana Kementerian ESDM untuk merevisi aturan ini. Diharapkan, aturan perpajakan dalam PP ini rampung dalam waktu dekat.
“Arahnya ke situ. Secara teknis kita setuju, fasilitasnya harusnya meringankan. Saat eksplorasi, ada ketentuan baru ini harusnya meringankan,” tukasnya. (rzy)
Sumber: okezone.com