PPh Pasal 26

PPh Pasal 26: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Perhitungannya

1. Pengertian PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 (Pajak Penghasilan Pasal 26) adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) — baik orang pribadi maupun badan — dari sumber yang berasal dari Indonesia, selain bentuk usaha tetap (BUT).

Dengan kata lain, PPh 26 dikenakan pada penghasilan yang dibayarkan oleh pihak di Indonesia kepada pihak luar negeri. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilan (pihak Indonesia) sebagai pemotong pajak.

2. Dasar Hukum

Dasar hukum PPh Pasal 26 diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh);

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tarif serta tata cara pemotongan dan pelaporannya;

  • Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara lain, yang dapat memberikan tarif pemotongan lebih rendah dari tarif normal.

3. Objek Pajak PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, antara lain:

  1. Dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di Indonesia kepada pemegang saham luar negeri.

  2. Bunga, termasuk diskonto, premium, dan imbalan karena jaminan utang.

  3. Royalti dan sewa, termasuk sewa atas harta bergerak maupun tidak bergerak.

  4. Imbalan jasa, honorarium, dan komisi yang dibayarkan kepada pihak luar negeri.

  5. Hadiah dan penghargaan dari kegiatan di Indonesia.

  6. Keuntungan karena penjualan harta di Indonesia.

  7. Imbalan lain sehubungan dengan penggunaan hak atau pemberian jasa di Indonesia.

4. Tarif PPh Pasal 26

Secara umum, tarif PPh Pasal 26 adalah 20% dari jumlah bruto.

Namun, tarif ini dapat lebih rendah jika penerima penghasilan berasal dari negara yang memiliki P3B (Tax Treaty) dengan Indonesia.

Contoh:

  • Jika penerima penghasilan berasal dari negara tanpa perjanjian P3B, tarifnya 20% dari jumlah bruto.

  • Jika penerima berasal dari negara dengan P3B, maka tarif disesuaikan berdasarkan perjanjian tersebut (misalnya 10%, 15%, atau bahkan 0%).

5. Contoh Perhitungan

Misal, PT ABC di Indonesia membayar royalti sebesar USD 10.000 kepada perusahaan di Jepang.

  • Tanpa P3B

    Pajak = 20% × USD 10.000 = USD 2.000

  • Dengan P3B (Indonesia–Jepang tarif 10%)

    Pajak = 10% × USD 10.000 = USD 1.000

PT ABC wajib memotong pajak sebesar USD 1.000 dan menyetorkannya ke kas negara.

6. Tata Cara Pemotongan dan Pelaporan

  1. Pemotongan Pajak

    Dilakukan saat penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya.

  2. Penyetoran Pajak

    • Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

    • Disetor menggunakan kode akun pajak 411127 dan kode jenis setoran 404.

  3. Pelaporan Pajak (SPT Masa PPh 26)

    • Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

    • Disertai bukti potong PPh 26 yang dibuat oleh pihak pemotong.

7. Bukti Potong PPh Pasal 26

Bukti potong PPh 26 dibuat oleh pemotong pajak dan berfungsi sebagai:

  • Bukti bahwa pajak telah dipotong dan disetor ke negara;

  • Dokumen yang digunakan oleh penerima penghasilan (WPLN) untuk keperluan pengkreditan pajak di negara asalnya (tax credit).

8. Sanksi dan Kepatuhan

Apabila pihak pemotong tidak melakukan pemotongan, penyetoran, atau pelaporan PPh 26, maka dapat dikenai sanksi berupa:

  • Denda administrasi;

  • Bunga keterlambatan;

  • Bahkan pidana jika terdapat unsur kesengajaan menghindari pajak.

9. Kesimpulan

PPh Pasal 26 berperan penting dalam sistem perpajakan Indonesia karena:

  • Mengatur pajak atas penghasilan yang keluar ke luar negeri;

  • Menjamin bahwa negara tetap memperoleh penerimaan dari kegiatan ekonomi lintas batas;

  • Mendorong kepatuhan dan transparansi dalam transaksi internasional.

Dengan memahami ketentuan PPh Pasal 26, wajib pajak dapat menghindari sanksi, mengoptimalkan tarif melalui P3B, dan menjalankan kewajiban pajaknya secara benar.