Pengertian dan Penjelasan PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 (Pajak Penghasilan Pasal 25) adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Tujuan utama dari PPh Pasal 25 adalah untuk membagi beban pembayaran pajak agar tidak menumpuk di akhir tahun pajak, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih ringan dan teratur.
Dasar hukum dari ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan pembaruan dari UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Tujuan PPh Pasal 25
Meringankan beban Wajib Pajak karena pembayaran pajak dilakukan secara bertahap setiap bulan.
Menjamin penerimaan negara secara rutin dan berkesinambungan sepanjang tahun berjalan.
Mengurangi risiko tunggakan pajak di akhir tahun karena pajak telah diangsur sebelumnya.
Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 dikenakan kepada semua Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban PPh Tahunan, baik:
Wajib Pajak Orang Pribadi, maupun
Wajib Pajak Badan (perusahaan, firma, CV, PT, koperasi, dan sebagainya).
Namun, tidak semua wajib pajak perlu membayar PPh 25. Wajib pajak yang seluruh penghasilannya sudah dipotong atau dipungut oleh pihak lain (misalnya hanya bekerja sebagai karyawan dengan PPh 21) tidak perlu lagi melakukan angsuran PPh 25.
Dasar Perhitungan PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya, dengan rumus sebagai berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan=(PPh Terutang Tahun Lalu−Kredit Pajak)
Keterangan:
PPh Terutang Tahun Lalu: jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan SPT Tahunan.
Kredit Pajak: pajak yang sudah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (misalnya PPh 21, 22, 23, atau 24).
Hasilnya kemudian dibagi 12 bulan untuk menentukan angsuran tiap bulan.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 25
Misalnya:
PT Maju Jaya memiliki PPh terutang tahun 2024 sebesar Rp 120.000.000, dan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain (PPh 22 dan PPh 23) sebesar Rp 24.000.000.
Maka angsuran PPh Pasal 25 tahun 2025 adalah:
(120.000.000−24.000.000)/12=8.000.000
Jadi, PT Maju Jaya harus membayar Rp 8.000.000 setiap bulan sebagai angsuran PPh Pasal 25.
Jatuh Tempo dan Cara Pembayaran
Jatuh tempo pembayaran: tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh: angsuran untuk masa pajak Januari dibayar paling lambat 15 Februari.Jatuh tempo pelaporan: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pembayaran dilakukan melalui e-Billing pajak di situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau melalui bank persepsi/kantor pos dengan kode akun pajak 411125 dan kode jenis setoran 100.
Sanksi Keterlambatan
Apabila wajib pajak terlambat membayar atau melaporkan PPh Pasal 25, maka akan dikenakan sanksi berupa:
Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sanksi denda pelaporan apabila SPT Masa PPh 25 terlambat dilaporkan, sesuai ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Ketentuan Khusus
Wajib Pajak Baru
Untuk wajib pajak yang baru berdiri dan belum memiliki data SPT tahun sebelumnya, besarnya angsuran PPh 25 ditetapkan berdasarkan perkiraan penghasilan.Perubahan Angsuran
Apabila terdapat perubahan kondisi usaha (misalnya penurunan omzet atau kerugian), wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 ke kantor pajak (KPP) tempat terdaftar.Pembetulan SPT Tahunan
Jika wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan, maka jumlah angsuran PPh 25 bulan-bulan berikutnya harus disesuaikan berdasarkan pembetulan tersebut.
Kesimpulan
PPh Pasal 25 merupakan mekanisme angsuran pajak penghasilan bulanan yang membantu wajib pajak membayar pajak secara bertahap dan teratur. Dengan membayar PPh Pasal 25 tepat waktu, wajib pajak tidak hanya meringankan beban pajak tahunan, tetapi juga turut menjaga stabilitas penerimaan negara.