Pengusaha Pikir-Pikir Tahan Kenaikan UMP DKI 2023

Jakarta, CNN Indonesia — Pengusaha tengah mempertimbangkan opsi untuk menahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta apabila belum mampu menerapkan kenaikan upah tersebut

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Heber Lolo Simbolon mengatakan alasan penahanan kenaikan itu karena pengusaha mengusulkan kenaikan alfa 10 atau 0,1 sehingga besaran UMP 2023 menjadi Rp4,7 juta.

Sementara Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta dengan skala penghitungan alfa sebesar 0,2 atau 20 sesuai skema Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

“Kalau dulu kan ada namanya asimetris, artinya bagi pengusaha yang belum mampu untuk itu karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu,” kata Heber, dikutip dari Antara, Senin (28/11).

Heber menambahkan Kadin sebenarnya mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,1 persen, tetap Pemprov DKI menaikkan UMP 2023 menjadi 5,6 persen.

Melihat kondisi itu, pengusaha diperkirakan menggunakan UMP yang lama apabila mereka memohon belum dapat melaksanakan UMP yang baru. Pelaku usaha yang belum stabil kondisi ekonominya di antaranya perhotelan, tekstil, dan ekspor impor.

“Memang sudah merangkak naik (kondisi ekonomi usaha) tapi kalau stabil itu belum, masih banyak sektor yang belum stabil,” ucapnya.

Kadin juga mempertanyakan besaran acuan UMP yang berjalan sebesar Rp4,6 juta yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 era eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Kepgub tersebut dan putusan itu dikuatkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI.

“Sesuai amanah PTUN karena begitu dulu digugat Apindo maka Kepgub 1517 itu dikalahkan PTUN dan disuruh mengubah angka UMP di Jakarta,” ujar Heber. (fby/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com