Jakarta, CNN Indonesia — Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak berhak untuk mendapat bayaran tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 88E secara tegas menyatakan upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap, yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.
Adapun karena UMP telah ditentukan oleh pemerintah sebagai batas bawah dari nilai upah yang diterima pekerja, pengusaha tidak boleh memberi upah di bawah batas tersebut.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” demikian bunyi Pasal 23 ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2021 seperti dikutip pada Senin (28/11).
Sementara itu, pengusaha yang melakukan pembayaran upah di bawah dari batas upah minimum yang telah ditentukan merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal 185 UU tersebut menyatakan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 68, Pasal 69 ayat 2, Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat 3, Pasal 88E ayat 2, Pasal 143, Pasal 156 ayat 1, atau Pasal 160 ayat 4 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun.
“Dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” terang Pasal 185 UU Cipta Kerja.
Ketentuan sanksi dan denda tersebut berlaku pula untuk pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sesuai ketentuan Pasal 88E ayat 2.
Pekerja kontrak berhak mendapat upah sesuai UMP juga dibenarkan oleh Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan. Ia menyebut UMP berlaku untuk semua pekerja.
“UMP berlaku untuk semua pekerja baik pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT),” katanya kepada CNNIndonesia.com.
Ia menyebut UMP ditujukan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan, yang lebih dari satu tahun harus di atas UMP sesuai struktur dan skala upah.
Senada, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan UMP justru lebih intensif diberlakukan pada pekerja kontrak. pasalnya, banyak pengusaha yang memilih pekerja kontrak supaya dapat memberlakukan UMP secara berkelanjutan.
Namun, kata dia, peraturan baru mewajibkan bila kontrak selesai, pengusaha harus memberikan uang pesangon, sesuai dengan masa kerja kontrak.
“Bila masa kerja kontrak tiga tahun, maka pesangonnya adalah tiga bulan gaji,” ujarnya.
Hari ini, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia akan menetapkan besaran UMP 2023 di wilayah masih-masing.
Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. (mrh/sfr)
Sumber: cnnindonesia.com