Jakarta – Pemerintah mempermudah perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Para pengusaha kini tak perlu repot dalam mengurus perpanjangan TDP.
Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, aturan perpanjangan TDP dibuat menjadi lebih efisien dibandingkan aturan sebelumnya.
Sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persyaratan dengan beberapa lembaran dokumen dan memakan biaya. Kini, setelah surat edaran Mendag dirilis, mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan.
“Undang-Undang mengatur, setiap 5 tahun sekali, (TDP) harus diperpanjang. Untuk memperpanjang itu ada formulirnya. Sekarang musti daftar, menghadap, bayar. Ngapain lagi? Perlu enggak?” Kata Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Perpanjangan TDP bisa secara manual maupun online. Bahkan, kata dia, perpanjangan TDP saat ini tidak dipungut biaya.
“Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?” tandasnya. (hns/hns)
Sumber: detik.com