Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) masih tetap mengacu pada PP Nomor 36/2021.
Padahal, belum lama ini buruh menuntut agar besaran UMP kembali disesuaikan dengan PP 78/2015.
“Iya dong (PP 36/2021). (PP 78/2015) kan sudah tidak berlaku karena ada UU Cipta Kerja,” kata Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari usai acara penandatangan kerja sama pelatihan vokasi bersama Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Ekonomi Republik Austria, di Gedung Kemnaker RI, Kamis (10/11).
Dita menegaskan pengumuman penetapan UMP 2023 akan dilakukan sesuai dengan jadwal, yakni 21 November 2022.
Menaker Ida Fauziyah sebetulnya hadir langsung dalam penandatanganan kerja sama tersebut. Namun, ia menolak mengeluarkan sepatah kata pun untuk menjawab pertanyaan wartawan seputar buruh.
Kendati, Ida sudah memastikan UMP 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini. Ia tengah mempertimbangkan tuntutan kenaikan 13 persen yang disampaikan buruh.
“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).
Ida menjelaskan sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan daerah sejak 1 November. Ia juga mengaku sudah mendengarkan pandangan Apindo dan Kadin selaku perwakilan pengusaha serta pandangan dari pekerja dan serikat buruh.
“Nanti kita lihat (potensi kenaikan 13 persen). Kita sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder. Kami tidak akan mempercepat atau memperlambat proses penetapan itu,” ujar Ida kepada wartawan selepas rapat dengan Komisi IX DPR RI.
Buruh dan pengusaha memang berselisih paham soal penetapan upah minimum. Unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis.
Sementara, buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha. Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum dan mendesak penggunaan PP Nomor 78 Tahun 2015. (skt)
Sumber: cnnindonesia.com