Kemenkeu Buka Peluang Gratiskan Pajak UMKM Hingga Desember

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang memperpanjang pemberian insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona hingga Desember 2020. Saat ini, insentif hanya diberikan untuk periode April hingga September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya ditanggung UMKM sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan negara.

“Ini salah satu cara pemerintah tidak perlu bayar pajak untuk periode April-September 2020 dan kemungkinan diperpanjang sampai Desemebr 2020. Kami akan kaji lagi apakah diperpanjang sampai Desember 2020 atau bagaimana,” tutur Suryo dalam video conference, Senin (13/7).

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang memperpanjang pemberian insentif pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi virus corona hingga Desember 2020. Saat ini, insentif hanya diberikan untuk periode April hingga September 2020.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan insentif untuk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak (WP) terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan itu, pajak penghasilan (PPh) yang seharusnya ditanggung UMKM sebesar 0,5 persen menjadi tanggungan negara.

“Ini salah satu cara pemerintah tidak perlu bayar pajak untuk periode April-September 2020 dan kemungkinan diperpanjang sampai Desemebr 2020. Kami akan kaji lagi apakah diperpanjang sampai Desember 2020 atau bagaimana,” tutur Suryo dalam video conference, Senin (13/7). (aud/agt)

Sumber: cnnindonesia.com