Kadin Jatim Minta Pemerintah Percepat Penerbitan PMK Cukai Tembakau

Surabaya, CNN Indonesia — KADIN Jawa Timur meminta Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang berlaku tahun depan.

Ketua Umum KADIN Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan belum adanya aturan jelas yang mengatur detail tarif CHT ini menimbulkan keresahan bagi para pelaku usaha.

“Cukai rokok mengalami kenaikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir semakin memberatkan para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Ditambah lagi, saat ini aturan baku mengenai tarif tidak kunjung diterbitkan. Hal ini tentu mengganggu kelangsungan usaha,” kata Adik, Jumat (9/12).

Ia belum terbitnya PMK itu membuat para pelaku usaha tidak dapat melakukan perencanaan pembelian pita cukai untuk Januari 2023. Padahal mestinya sudah dapat dilakukan sejak awal Desember.

Menurutnya, ketidakjelasan ini menjadi masalah bagi pengusaha yang juga terbebani dengan kenaikan cukai yang tinggi. Pasalnya hal ini akan berimbas pada rantai pasok produk tembakau.

“Terlebih pada perusahaan-perusahaan yang tidak lagi memiliki stok pita cukai, mereka harus menghentikan operasinya sampai waktu yang tidak diketahui. Ini menciptakan ketidakpastian usaha.” ucapnya.

Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan pandangannya terhadap penetapan kenaikan cukai dua tahun yang ditetapkan Pemerintah.

“Kami menghargai langkah Pemerintah yang pada tahun ini menetapkan angka kenaikan cukai untuk dua tahun, dengan harapan bahwa ini akan memberikan proyeksi usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Namun, Pemerintah perlu melihatnya dengan lebih luas, dalam beberapa tahun terakhir, IHT sudah mengalami tekanan berat, dan hal ini diperburuk dengan adanya pihak-pihak tidak resmi yang turut masuk di dalam industri tembakau dengan melakukan peredaran rokok illegal dengan jumlah yang kian meningkat.

“Mereka ini tidak membayar cukai dan bisa bergerak bebas” kata dia.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Sulami Bahar berharap pemerintah dapat lebih mendukung pelaku usaha resmi di IHT dengan menerapkan peraturan yang jelas dan transparan.

“Perusahaan rokok sudah banyak ditempa dengan berbagai tekanan, seperti tarif cukai dan rokok illegal. Angka kenaikan 10 persen selama dua tahun ke depan dirasa tinggi bagi kami, apalagi di waktu yang sama kami harus bersaing dengan keberadaan rokok illegal yang beredar marak di pasar,” kata Sulami.

“Kami khawatir kalau industri ditekan terus-menerus seperti ini mereka akan menutup pabriknya atau yang terburuk mereka beramai-ramai akan beralih ke rokok ilegal yang pada kenyataannya selama ini diberi karpet merah oleh pemerintah” tambahnya.

Sulami berharap pemerintah dapat memberikan jaminan proteksi yang lebih pasti untuk kelangsungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha resmi IHT.

“Dan saat ini banyak pelaku industri yang terpaksa memberhentikan operasi karena tidak memiliki kejelasan tersebut,” ucapnya.

Owner PT Surya Hutama Anugerah Sandee Surya yang juga menjabat sebagai Divisi Kepemerintahan Asosiasi Pengusaha Vapor Indonesia (APVI) mengaku kecewa dengan penundaan keputusan PMK.

“Ini merepotkan karena kami telah menyusun planning dan sekarang belum boleh melakukan pengajian P3C, ya memang menjadi sulit. Karena dengan lambatnya keputusan tersebut, maka berdampak pada konsep menjadi terhenti dan akhirnya harus dimundurkan,” ujar Sandee.

Sandee menambahkan kenaikan cukai untuk industri vape pada 2023 telah diputuskan sebesar 15 persen. Padahal tahun lalu sudah ada kenaikan sebesar 17,5 persen. Dengan kenaikan ini, ia menyebut industri vape mengalami kondisi yang berat.

“Kami rasa dengan adanya kenaikan itu sudah berat, sekarang malah ada penundaan lagi, jadi segera diputuskan saja,” pungkasnya. (frd/dzu)

Sumber: cnnindonesia.com