Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan mengenakan denda maksimal mencapai Rp30 juta kepada peserta yang menunggak iuran tetapi menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit (RS). Artinya, denda BPJS Rp30 juta tidak diberikan jika peserta hanya telat bayar iuran bulanan.
Lantas, seperti apa hitung-hitungan denda BPJS Rp30 juta tersebut? Berikut penjelasannya.
Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi negara itu baru mengenakan denda kepada peserta jika peserta menunggak iuran namun menggunakan kepesertaannya untuk mendapat layanan rawat inap di RS.
Penjelasannya begini, peserta tidak mendapat denda BPJS Kesehatan jika terlambat membayar iuran kepesertaan per bulan. Iuran seharusnya dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Jika peserta tidak membayar iuran bulanan maka peserta tidak bisa mendapat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Sebab, status kepesertaan akan berubah jadi non-aktif.
Nah, ketika peserta sudah kembali membayar iuran, peserta harus menunggu sampai lebih dari 45 hari sebelum mengajukan klaim layanan rawat inap.
Jika layanan rawat inap diajukan kurang dari 45 hari setelah status kepesertaan aktif maka ada denda rawat inap BPJS Kesehatan yang harus dibayar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda yang dikenakan sebenarnya sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan rawai inap RS dikali dengan jumlah bulan tertunggak.
Kendati begitu, BPJS Kesehatan mengenakan batas jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan.
Artinya, jika peserta sebenarnya menunggak iuran lebih dari 12 bulan, maka jumlah tunggakan yang dihitung untuk perhitungan denda maksimal tetap 12 bulan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengenakan denda secara nominal maksimal Rp30 juta. Untuk lebih jelasnya, simak simulasi cara menghitung denda rawat inap BPJS Kesehatan.
Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan
Berikut cara menghitung rawat inap BPJS Kesehatan. Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikali biaya diagnosis denda dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Contohnya, peserta menunggak selama 2 bulan. Kemudian menggunakan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat inap dengan biaya sebesar Rp10 juta.
Maka, besaran dendanya adalah 5% x Rp10 juta x 2 bulan = Rp1 juta.
Dengan kata lain, denda BPJS Rp30 juta baru berlaku jika peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dengan tagihan biaya rawat inap mencapai Rp60 juta. (uli/fef)
Sumber: cnnindonesia.com