Jakarta, CNN Indonesia — Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal diblokirnya perusahaan digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Tercatat, Valve Corporation (Steam) dan Epic Games International S.a.r.l. adalah dua dari ratusan perusahaan digital yang ditugaskan DJP untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dari penggunanya.
Perusahaan digital ini ditunjuk sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12 Tahun 2020. Sejak saat itu, keduanya secara rutin melaporkan pajak kepada DJP.
Kedua perusahaan tersebut masuk dalam daftar yang diblokir Kominfo karena tidak mendaftar PSE hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kemarin saya baru dengar, jadi saya ingin ngobrol dengan teman-teman Kominfo, mudah-mudahan kita tidak terganggu penerimaannya,” ujar Suryo di kantornya, Selasa (2/8).
“Kami akan terus komunikasi dengan Kominfo. Nanti kami lihat seperti apa progresnya. Tapi nanti kami akan komunikasi dengan Kominfo terkait hal ini,” imbuhnya.
Sebelumnya ada delapan situs yang diblokir oleh Kominfo yakni Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com dan Paypal.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan dalam aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.
Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran ini, menurut Johnny, adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny dikutip detik.com.
Adapun pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (idy/dzu)
Sumber: cnnindonesia.com