Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah masing-masing provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Berikut daftar UMP 2023.
Melansir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, disebutkan bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Dengan begitu, pekerja/buruh yang baru bekerja di provinsi tersebut akan mendapat standar gaji minimum sesuai dengan besaran UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Misalnya, pekerja baru di DKI Jakarta akan mendapat gaji sebesar batas UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini membuat besaran gaji minimum pekerja baru di DKI Jakarta bisa berbeda dengan pekerja baru di luar ibu kota, misalnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Upah minimum sendiri terdiri atas upah tanpa tunjangan dan upah pokok serta tunjangan tetap. Upah minimum ini berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Artinya, standar UMP ini mungkin tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja di perusahaan di atas satu tahun. Sebab, biasanya sudah mendapat penyesuaian gaji dari perusahaan.
Perlu diketahui, sebelum gubernur menetapkan besaran UMP untuk masing-masing daerah mereka, pemerintah pusat memberikan kebijakan UMP sebagai rata-rata.
Untuk UMP 2023, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kenaikan rata-rata UMP 2023 dari UMP 2022 sebesar 7,5 persen.
Namun, masing-masing daerah akan menetapkan besaran kenaikannya masing-masing. UMP 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Daftar Upah Minimum Provinsi 2023
Berikut daftar UMP 2023 di seluruh provinsi di Indonesia, lengkap beserta persentase kenaikannya.
1. Aceh (naik 7,8 persen)
Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp3.413.666
2. Sumatra Utara (naik 7,45 persen)
Dari Rp2.522.609 menjadi Rp2.710.493
3. Sumatra Barat (naik 9,15 persen)
Dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476
4. Kepulauan Riau (naik 7,51 persen)
Dari Rp3.050.172 menjadi Rp3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15 persen)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp3.498.479
6. Riau (naik 8,61 persen)
Dari Rp2.938.564 menjadi Rp3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1 persen)
Dari Rp2.238.094 menjadi Rp2.418.280
8. Sumatra Selatan (naik 8,26 persen)
Dari Rp3.144.446 menjadi 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04 persen)
Dari Rp2.649.034 menjadi Rp2.943.000
10. Lampung (naik 7,89 persen)
Dari 2.440.486 menjadi Rp2.633.284
11. Banten (naik 6,4 persen)
Dari Rp2.501.203 menjadi Rp2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6 persen)
Dari Rp4.573.845 menjadi Rp4.900.798
13. Jawa Barat (naik 7,88 persen)
Dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01 persen)
Dari Rp1.812.935 menjadi Rp1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65 persen)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8 persen)
Dari Rp1.891.567 menjadi Rp2.040.244
17. Bali (naik 7,81 persen)
Dari Rp2.516.971 menjadi Rp2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44 persen)
Dari Rp2.207.212 menjadi Rp2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54 persen)
Dari Rp1.975.000 menjadi Rp2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16 persen)
Dari Rp2.434.328 menjadi Rp2.608.601
21. Kalimantan Tengah (naik 8,84 persen)
Dari Rp2.922.516 menjadi Rp3.181.013
22. Kalimantan Selatan (naik 8,38 persen)
Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp3.149.977
23. Kalimantan Timur (naik 6,2 persen)
Dari Rp3.014.497 menjadi Rp3.201.396
24. Kalimantan Utara (naik 7,79 persen)
Dari Rp3.016.738 menjadi Rp3.251.702
25. Sulawesi Tengah (naik 8,73 persen)
Dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546
26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73 persen)
Dari Rp2.576.016 menjadi Rp2.758.984
27. Sulawesi Utara (naik 5,24 persen)
Dari Rp3.310.723 menjadi Rp3.485.000
28. Sulawesi Selatan (naik 6,96 persen)
Dari Rp3.165.876 menjadi Rp3.385.145
29. Gorontalo (naik 6,74 persen)
Dari Rp2.800.850 menjadi Rp2.989.350
30. Sulawesi Barat (naik 7,2 persen)
Dari Rp2.678.863 menjadi Rp2.871.794
31. Maluku (naik 7,39 persen)
Dari Rp2.618.312 menjadi Rp2.812.827
32. Maluku Utara (naik 4 persen)
Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp2.976.720
33. Papua (naik 8,5 persen)
Dari Rp3.516.700 menjadi Rp3.864.696
34. Papua Barat (naik 2,56 persen)
Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp3.282.000
Demikian daftar UMP 2023 untuk semua provinsi di Indonesia. Semoga membantu. (uli/fef)
Sumber: cnnindonesia.com