Daftar Barang Yang Terkena Pungutan PPN 11 Persen

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip pada Kamis (24/3).

Selanjutnya, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Lantas apa saja barang-barang yang terkena PPN?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN

– Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

– Impor barang kena pajak;

– Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

– Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

– Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;

– Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

– Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;

– Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak. (Tim/agt)

Sumber: cnnindonesia.com