Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4). Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” tulis Pasal 7 ayat 1 UU HPP tersebut, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (31/3) .
Berikut barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.
1. Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN
– barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
– jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
– vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
– air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
– listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
– rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
– jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
– mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
– minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
– emas batangan dan emas granula
– senjata/alutsista dan alat foto udara.
2. Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN
– barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
– jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
– uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
– jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (agn/agn)
Sumber: cnnindonesia.com