Wajib Pajak PPh Seperti Ini Dikecualikan Dari Kewajiban Lapor SPT
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU Ketentuan Umum dan …