Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Rencana itu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata …