Pembebasan PPN LNG Diberikan Tanpa SKB

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap impor dan/atau penyerahan liquified natural gas (LNG) tanpa menggunakan surat keterangan bebas (SKB). Sesuai dengan Pasal 3 PMK 115/2021, …