Sanksi Administrasi Pajak Pasal 13 Ayat (3) UU KUP Diturunkan
JAKARTA, DDTCNews – Besaran sanksi administrasi dalam Pasal 13 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diubah. Perubahan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) …