Jakarta, CNN Indonesia — Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak PP Nomor 36 Tahun 2022 yang menjadi dasar penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten (UMK).
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan dasar perhitungan yang bisa digunakan adalah PP No 78 Tahun 2015. Sebab, PP tersebut mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekaligus.
“Inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah. Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Ini maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflasi,” ujar Said lewat keterangan tertulis, Rabu (16/11).
Said mengaku pertimbangan inflasi penting dilakukan sebab dampak dari UMP yang tidak naik selama tiga tahun berturut dan kenaikan harga BBM membuat daya beli buruh turun hingga 30 persen.
Ia meminta agar hal itu dipertimbangkan dengan menghitung inflasi serta pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK akan berada di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.
Lebih jauh, ketua Partai Buruh itu mengungkapkan perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021 mempertimbangkan resesi global dan 25 ribu buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Padahal, kenyataannya tak ada resesi di Indonesia.
“Resesi itu terjadi jika dalam dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonominya negatif. Sedangkan saat ini pertumbuhan ekonomi kita selalu positif,” papar Said.
Ia mengatakan inflasi 6,5 persen adalah inflasi umum. Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan di angka 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen, dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.
“Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal, angka kompromi kenaikan UMP atau UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen,” terang Said.
Selain itu, ia menilai PP 36/2022 tak bisa digunakan karena mengacu pada UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK,” imbuh Said.
Jika PP itu tak digunakan, maka dasar yang bisa digunakan pemerintah untuk menetapkan UMP dan UMK adalah PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Said menegaskan apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar. Bahkan, ia mengancam mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diklaim akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi.
“Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015,” pungkasnya. (cfd/bir)
Sumber: cnnindonesia.com