Buruh Minta Khofifah Pakai Diskresi Naikkan UMK Di Jatim 13 Persen

Surabaya, CNN Indonesia — Massa buruh meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memakai diskresinya untuk menaikkan upah minimum kabupaten sampai 13 persen. Hal itu mereka sampaikan saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim) menuntut agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 dinaikkan sebesar 13 persen Rabu (7/12).

Berdasarkan pantauan, ratusan buruh berdatangan sejak pukul 13.30 WIB. Mereka tampak membawa puluhan sepeda motor, tiga mobil komando dan satu bus besar.

Sekretaris KSPI Provinsi Jatim Jazuli mengatakan kedatangan buruh tersebut untuk mengawal kenaikan UMK 2023 yang batas akhirnya ditentukan Rabu (7/12) hari ini.

“Buruh menuntut Gubernur Khofifah menggunakan diskresinya untuk menetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen atau sekurang-kurangnya sebagai nilai win-win solution sebesar 10 persen,” tambahnya.

Namun buruh yang melakukan aksi demonstrasi harus kecewa lantaran tak ditemui Khofifah.

“Kenaikan UMK 2023 adalah prioritas, tapi gubernur malah enggak ada di kantor kawan-kawan, ini membuktikan bahwa pimpinan provinsi semakin tidak peduli,” kata salah satu orator.

Para buruh berharap agar Khofifah mau menemui mereka dan mendengar langsung aspirasi mereka dengan menaikkan UMK 2023 sebanyak 13 persen.

“Kawan-kawan, 13 persen adalah harga mati untuk UMK 2023. Kami juga ingin menikmati kenaikan ekonomi Jatim, hapus kesenjangan upah di Jatim,” ujarnya.

Usai melakukan orasi, sejumlah buruh ditemui oleh perwakilan Pemprov Jatim untuk melakukan audiensi. Salah satunya adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo.

“Kami sudah berdiskusi dan tadi sudah saya nyatakan di dalam segera hari ini di selesaikan dan hari ini juga kami sampaikan ke gubernur. Karena jam 00.00 WIB nanti malam saat itu akan ditetapkan,” kata Himawan.

Himawan mengatakan, apa yang disampaikan buruh saat audiensi menjadi perhatian pihaknya untuk merumuskan UMK 2023 hingga nanti ditetapkan oleh Khofifah.

“Apa yang disampaikan buruh ini bagian yang penting dan harus jadi perhatian kami untuk merumuskan upah. Mereka meminta sedapat mungkin kenaikan upah itu tidak memperhatikan batas 10 persen, kalau bisa 13 persen, serta memangkas disparitas upah,” pungkasnya. (tim/agt)

Sumber: cnnindonesia.com