Buruh Beri Waktu Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP Sampai Kamis

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kebijakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

“Gubernur DKI harus mengajukan banding ke MA menolak keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lambat Rabu atau Kamis pekan depan,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (15/7).

Ia mengatakan ada empat alasan mengapa Anies haru mengajukan banding. Pertama, pembayaran UMP DKI hasil revisi sudah berlangsung selama 7 bulan atau lebih dari satu semester sebelum dkemudian dibatalkan PTUN Jakarta. Hal ini katanya, menunjukkan sebenarnya perusahaan-perusahaan di Jakarta sebetulnya mampu membayar sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta.

“Lagi pula tidak pernah ada di seluruh dunia besaran upah diturunkan di tengah jalan, ini akan menimbulkan konflik horizontal antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Said Iqbal.

Kedua, KSPI dan Partai Buruh menilai PTUN Jakarta telah melebihi kewenangannya. Menurutnya, seharusnya peran PTUN hanyalah mengabulkan atau menolak gugatan yang diajukan pengusaha.

“Tetapi PTUN justru memberikan keputusan angka. Kenaikan angka (UMP) seharusnya diputuskan oleh gubenur. PTUN memutuskan UMP DKI Rp4,5 juta dasarnya apa ?” imbuhnya.

Ketiga, seharusnya keputusan PTUN diterbitkan sebelum 25 Januari 2022 sebelum pelaksanaan UMP 2022. “Kalau ada pengusaha yang bilang tak mampu, kan sudah jalan 7 bulan. Kalau UMKM itu memang tidak pakai upah minimum, dia pakai kesepakatan,” katanya.

Keempat, wibawa pemerintah tidak boleh jatuh. Jika Anies tidak mengajukan banding, artinya ia tidak konsisten atas keputusan yang telah dibuatnya.

“Seluruh serikat buruh sudah dipanggil kadisnaker dan semuanya menolak atas putusan itu,” katanya.

Agar ultimatum didengarkan Anies, Said mengatakan KSPI beserta organisasi buruh berencana unjuk rasa di Balaikota Jakarta pada Selasa (19/7) mendatang. Tujuannya untuk mendukung Anies Baswedan mengajukan banding ke MA.

“Akan ada sekitar 500-1000 buruh aksi di Balaikota dan PTUN,” katanya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

“Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/7).

Dengan begitu, PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021. (dzu/agt)

Sumber: cnnindonesia.com