Berapa Kali Batas Tambal Gigi BPJS Kesehatan?

Jakarta, CNN Indonesia — Tambal gigi atau tumpatan komposit merupakan salah satu perawatan gigi yang biayanya bisa ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Hanya saja, batas tambal gigi BPJS Kesehatan memang tidak sembarangan. Sebelum ditindak, pasien harus punya indikasi medis dari dokter gigi di faskes tingkat I terlebih dulu.

Untuk mengetahui lebih lanjut seputar tambal gigi serta prosedur menggunakan BPJS Kesehatan, berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Tambal Gigi?

Tambal gigi adalah metode perawatan yang paling umum untuk membantu memperbaiki gigi rusak atau berlubang. Nantinya gigi berlubang akan diisi oleh bahan tambalan supaya lubang dapat kembali tertutup.

Dikutip dari U.S National Institute of Dental and Craniofacial Research, metode tambal gigi bisa membantu mencegah kerusakan lebih lanjut sehingga gigi berfungsi normal kembali.

Sebelum ditindak, pasien akan diperiksa terlebih dulu kondisi giginya. Proses penambalan gigi membutuhkan waktu sekitar 20 menit hingga 1 jam sesuai tingkat keparahan.

Jenis Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis-jenis bahan untuk tambal gigi ada banyak. Seperti tambalan warna perak, emas, ionomer kaca, porselen, serta komposit.

Akan tetapi, jenis yang biasa digunakan dan ditanggung BPJS Kesehatan adalah bahan resin komposit atau bahan glass ionomer cement (GIC).

Tambalan GIC atau komposit ini merupakan campuran dari partikel kaca atau kuarsa serta resin akrilik. Bahan tersebut terbilang tahan lama jika dibanding logam.

Untuk bahan tambalan komposit waktu pemakaiannya dapat bertahan sekitar 5 tahun, bahkan ada yang sampai 10 tahun.

Berapa Kali Batas Tambal Gigi BPJS Kesehatan?

Merujuk Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi bagi Peserta JKN, tambal gigi atau tumpatan komposit gigi termasuk yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Lantas, berapa kali batas tambal gigi BPJS Kesehatan? Selama kondisi gigi berlubang yang butuh ditambal memenuhi indikasi medis, maka tindakan ini tidak memiliki patokan.

Akan tetapi, tindakan tambal gigi memang tidak dapat dilakukan sembarangan, khususnya jika atas permintaan sendiri.

Peserta BPJS Kesehatan disarankan melakukan pemeriksaan awal ke faskes tingkat I. Apabila hasil pemeriksaan memungkinkan giginya untuk ditambal, nanti akan diberi surat rujukan.

Cara Tambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Meski batas tambal gigi BPJS Kesehatan tidak memiliki patokan, Anda tetap harus mengikuti persyaratannya supaya semua biaya proses tambal gigi bisa dicover BPJS Kesehatan. Berikut tahapannya.

  1. Pertama, bawa kartu BPJS Kesehatan dan KTP Anda untuk melakukan pemeriksaan gigi awal ke faskes tingkat I. Bisa Puskesmas, klinik, atau praktik mandiri, untuk memeriksakan kondisi gigi secara menyeluruh, apakah perlu ditambal atau tidak.
  2. Jika memungkinkan untuk ditambal, dokter gigi di faskes tingkat I akan memberikan surat rujukan kasus gigi supaya bisa ditindak ke spesialis gigi.
  3. Nantinya peserta BPJS Kesehatan tinggal datang ke faskes rujukan tingkat lanjutan sesuai yang diarahkan dari faskes tingkat I.
  4. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan surat rujukan kasus gigi dari faskes tingkat I.
  5. Kemudian antre pendaftaran dan nantinya petugas di faskes rujukan tingkat lanjutan bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, sekaligus melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk dicetak.
  6. Apabila sudah memenuhi syarat, peserta akan mendapat layanan kesehatan gigi berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).
  7. Setelah selesai mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan di masing-masing faskes.
  8. Sampai tahap ini, tindakan perawatan tambal gigi Anda dipastikan sudah dilakukan sesuai standar yang berlaku dan biayanya ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.

Berapa Biaya Tambal Gigi?

Tambal gigi di klinik atau rumah sakit secara mandiri tanpa BPJS Kesehatan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu gigi dengan kondisi ringan.

Sementara kondisi gigi berlubang yang tingkat keparahannya sedang, biaya yang dikeluarkan berkisar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per gigi.

Apabila keadaan gigi sudah masuk kategori kasus parah, biaya perawatannya antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta per gigi.

Tapi jika menggunakan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapat tindakan tambal gigi secara gratis asalkan telah melalui prosedur dan sesuai indikasi medis.

Itulah batas tambal gigi BPJS Kesehatan dan cara menggunakannya untuk Anda ketahui. Tapi pastikan Anda melakukan pemeriksaan gigi terlebih dulu ke faskes tingkat I sesuai kartu BPJS Kesehatan. (avd/fef)

Sumber: cnnindonesia.com