Beda Rumus Perhitungan UMP 2023 Yang Diributkan Pekerja-Pengusaha

Jakarta, CNN Indonesia — Penentuan kenaikan UMP 2023 masih berjalan alot meski tenggat waktu penetapannya oleh Kementerian Ketenagakerjaan tinggal menghitung hari. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang sudah memastikan UMP bakal naik tahun depan.

Tapi, pekerja dan pengusaha masih beda pendapat soal kenaikan UMP yang diinginkan. Pasalnya kata Ida, pengusaha minta pemerintah menetapkan kenaikan UMP berdasarkan rumus yang diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara pekerja minta kenaikan UMP ditentukan berdasarkan rumus yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken Jokowi pada 2015 lalu.

Sebenarnya apa bedanya rumus perhitungan UMP di dua aturan itu?

1. PP 36 Tahun 2021
– Berdasarkan PP itu, untuk mendapatkan UMP, pemprov perlu menentukan batas atas dan bawah upah.
– Batas atas upah didapat dari formula rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART).
– Misal, data Kemnaker menunjukkan rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta sebesar Rp2.336.249 pada tahun ini dan rata-rata banyaknya ART sebesar 3,43 dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga 1,44.
– Itu berarti, batas atas sebesar Rp5.564.815.
– Selanjutnya, batas bawah didapat dengan formula batas atas dikali 50 persen, yaitu Rp2.782.622.
– Kemudian untuk UMP tahun depan, rumusnya, UMP tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikalikan batas atas dikurangi upah tahun berjalan, lalu dibagi batas atas dikurangi batas bawah kemudian dikali UMP tahun berjalan.
– Contoh, jika pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta secara tahun berjalan sebesar 2,07 persen, inflasi 1,14 persen, maka indikator yang digunakan yang paling tinggi, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 2,07 persen.
– Dengan hasil itu, jika UMP tahun ini di DKI Jakarta Rp4.416.186, tahun depan berarti naik jadi Rp4.453.935.

2. PP 78 Tahun 2015
– Upah dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
– Jadi misal, UMP di Jakarta tahun ini Rp4,4 juta, inflasi 1,14 persen dan pertumbuhan ekonomi 2,07 persen.
– Maka UMP tahun depan UMP-nya Rp4,4 juta+ (Rp4,4 juta x1,14 persen+ 2,07 persen)= Rp4.552.680. (agt/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com