Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah organisasi buruh mendesak Penjabat (Pj) Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Mereka turut menyinggung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang pernah melakukan revisi UMP pada 2022 lalu.
“Tuntutan kami adalah hari ini meminta kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1153 yang mana menjadi sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja, yaitu 10,55 persen,” ujar Wakil Ketua FSPMI Jakarta Tri Widyanto saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/12).
Ia yakin kalau Heru mau, keputusan itu bisa direvisi. Hal itu ia dasarkan pada langkah yang dilakukan Anies pada saat merevisi keputusan gubernur tentang UMP pada 2022 ini.
“Pertanyaannya bisa atau tidak? Bisa. Tahun lalu Gubernur DKI Jakarta juga sudah merevisi Keputusan Gubernur terkait upah minimum di DKI Jakarta,” sambung Tri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta Muhammad Andre Nasrullah meminta Heru bertemu dengan para buruh, seperti yang pernah dilakukan Anies selama memimpin DKI.
“Kami meminta hari ini beliau bertemu dengan kami seperti yang dilakukan oleh pak Anies dulu. Bertemu, dengar aspirasi kami, dengar keluhan buruh,” kata Andre.
Elemen buruh menilai kenaikan yang layak untuk DKI Jakarta senilai 13 persen. Namun, akhirnya menoleransi di angka 10,55 persen.
Kenaikan upah di daerah-daerah penyangga seperti Karawang dan Bekasi pun ikut disorot.
“Di Karawang atau Bekasi upahnya bisa dipastikan Rp 5,1 juta sd Rp 5,2 juta, sementara di DKI Jakarta sudah diputuskan Rp 4,9 juta, ini yang membuat kami mengambil sikap hari ini,” kata Tri.
Tri mengatakan sekitar 500 massa aksi hadir dalam demo kali ini. Elemen buruh tersebut berasal dari organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Garda Metal.
Ada empat tuntutan yang dibawa demo buruh hari ini, yaitu tolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2023, naikkan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar 10,55 persen, jadikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan penetapan upah tahun 2023, tolak omnibus law/UU Cipta Kerja.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan. UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.
“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11). (pop/agt)
Sumber: cnnindonesia.com