Tentukan Nilai Harta Bersih, Peserta Skema II PPS Dapat Taksir Sendiri
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebutkan peserta skema II dalam program pengungkapan sukarela (PPS) akan mencantumkan nilai harta berdasarkan dengan penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021. …