Peserta PPS Bisa Ganti Instrumen Investasi Harta Bersih, Ini Syaratnya
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) dapat melakukan perpindahan investasi harta bersih dalam 5 tahun jangka waktu kewajiban investasi. Wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi dari …