Catat! Objek Hingga Tarif Pajak Daerah Harus Diatur Dalam 1 Perda Saja
JAKARTA, DDTCNews – Seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota harus diatur di dalam 1 peraturan daerah (perda) saja. Merujuk pada Pasal 94 …