PMK Baru, Ini Syarat Wajib Pajak yang Bisa Pakai Pembukuan Stelsel Kas
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 54/2021, pemerintah memerinci ketentuan mengenai penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas bagi wajib pajak tertentu. Merujuk pada bagian pertimbangan dari PMK 54/2021, pemerintah menyatakan perlunya pengaturan …