Diskon PBB DKI Jakarta Diberikan Secara Otomatis Tanpa Permohonan
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif berupa keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta dilakukan secara otomatis. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) …