Intip Penghitungan Denda BPJS Rp30 Juta Jika Nunggak Iuran
Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan mengenakan denda maksimal mencapai Rp30 juta kepada peserta yang menunggak iuran tetapi menggunakan layanan rawat inap di rumah sakit (RS). Artinya, denda BPJS Rp30 …