Jakarta, CNN Indonesia — KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek. Ini merupakan kartu identitas bagi peserta lama saat asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja.
Manfaat yang bisa didapat peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Asuransi ini bisa didapat asalkan pekerja dan pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga perlu membayar iuran setiap bulan.
Apa Itu KPJ dalam BPJS Ketenagakerjaan?
KPJ adalah kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta. Nomor peserta yang ada, baik di KPJ versi lama maupun kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama-sama berupa serangkaian digit.
Meski demikian, fungsi dan manfaatnya tetap sama. Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ingin mencairkan klaim manfaat JHT.
Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan
Cara mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan mendaftar menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online. Namun, ada syarat dokumen yang perlu dipenuhi.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua sesuai jenis kepesertaan, yaitu bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.
Berikut syarat berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing:
Penerima Upah
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik perusahaan
- KTP pekerja
- Surat izin tempat usaha/surat izin perdagangan/nomor induk berusaha
Bukan Penerima Upah
- KTP pekerja
- Alamat email pekerja
Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan
Apabila Anda sudah mendaftar jadi peserta, maka akan mendapat nomor KPJ atau BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sewaktu-waktu nomornya tidak Anda temukan atau lupa maka bisa melakukan cara berikut.
Anda bisa cek nomor dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
1. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi
- Buka browser di HP atau laptop Anda
- Kunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan
- Masukkan kode captcha sesuai instruksi
- Klik log in
- Pilih ‘Cek Kartu Digital’
- Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul.
2. Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Registrasi jika belum memiliki akun atau masuk (log in) jika sudah memiliki akun dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah didaftarkan
- Pilih ‘Kartu Digital’
- Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Anda akan muncul.
Itulah penjelasan soal apa itu KPJ di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu. (uli/fef)
Sumber: cnnindonesia.com