Wacana Tax Amnesty Jilid II Kembali Bergema

Jakarta, CNN Indonesia — Wacana program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II kembali beredar. Kali ini, wacana muncul karena tax amnesty dianggap bisa membantu pemulihan ekonomi Indonesia di tengah krisis akibat pandemi virus corona (covid-19).

Wacana ini salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun melalui unggahan cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya, @MMisbakhun pada Jumat (19/3).

“Tax amnesty jilid II kembali diwacanakan sebagai salah satu upaya strategis dalam memulihkan perekonomian nasional. Kebijakan pengampunan pajak akan memberikan dampak yang sangat bagus untuk pemulihan dunia usaha selama menghadapi pandemi covid-19,” tulis Misbakhun seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Menurutnya, kebijakan tax amnesty jilid II tidak hanya berlaku insentif bagi sektor swasta seperti pelaksanaannya pada jilid I, namun juga bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang tepat pada saat ini.

Penerimaan pajak negara bisa tumbuh positif setelah melambat karena tekanan ekonomi pada setahun terakhir.

Dalam catatannya, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070 triliun pada tahun lalu. Jumlahnya setara 89,3 persen dari target revisi pemerintah sekitar Rp1.198,8 triliun.

“Apalagi, pandemi covid-19 telah mengakibatkan penerimaan pajak mengalami shortfall yang sangat dalam, sehingga langkah-langkah terukur perlu dipertimbangkan untuk mengentaskannya,” tuturnya.

Menurutnya, kebijakan tax amnesty jilid II tidak hanya berlaku insentif bagi sektor swasta seperti pelaksanaannya pada jilid I, namun juga bisa menjadi sumber penerimaan pajak yang tepat pada saat ini.

Penerimaan pajak negara bisa tumbuh positif setelah melambat karena tekanan ekonomi pada setahun terakhir.

Dalam catatannya, penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.070 triliun pada tahun lalu. Jumlahnya setara 89,3 persen dari target revisi pemerintah sekitar Rp1.198,8 triliun.

“Apalagi, pandemi covid-19 telah mengakibatkan penerimaan pajak mengalami shortfall yang sangat dalam, sehingga langkah-langkah terukur perlu dipertimbangkan untuk mengentaskannya,” tuturnya. (uli/bir)

Sumber: cnnindonesia.com