Jakarta, CNN Indonesia — Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai. Tak berbeda dari tahun sebelumnya, lapor SPT 2020 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2021.
Mengutip laman pajak.go.id, batas waktu penyampaian SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, jika akhir tahun pajak jatuh pada 31 Desember 2020, maka batas lapor SPT adalah 31 Maret 2021.
Batas waktu pelaporan SPT tersebut untuk Pajak Orang Pribadi atau OP. Sementara itu, untuk lapor SPT Tahunan PPh wajib Pajak Badan yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2020.
Jakarta, CNN Indonesia — Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) telah dimulai. Tak berbeda dari tahun sebelumnya, lapor SPT 2020 sudah bisa dimulai sejak 1 Januari 2021.
Mengutip laman pajak.go.id, batas waktu penyampaian SPT adalah tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Artinya, jika akhir tahun pajak jatuh pada 31 Desember 2020, maka batas lapor SPT adalah 31 Maret 2021.
Batas waktu pelaporan SPT tersebut untuk Pajak Orang Pribadi atau OP. Sementara itu, untuk lapor SPT Tahunan PPh wajib Pajak Badan yakni empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2020. (age/agt)
Sumber: cnnindonesia.com