Jakarta, CNN Indonesia — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan empat usulan besaran angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 tengah digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan tiga usulan tersebut khusus untuk pekerja yang berada di DKI Jakarta yang berasal dari pemerintah, pengusaha, dan buruh. Di mana saat ini, sudah diajukan oleh dewan pengupahan Provinsi DKI kepada Pj Gubernur DKI.
“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (23/11).
Adapun usulan kenaikan upah pertama yang berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berasal dari pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Mereka usul UMP 2023 di DKI Jakarta naik 2,62 persen menjadi Rp4.763.293 per bulan.
Sementara itu usulan kedua dari Kadin yang mengajukan kenaikan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mereka mengusulkan UMP 2023 naik 5,11 persen menjadi Rp4.879.053 per bulan.
Sedangkan ketiga, dari sisi pemerintah yang mengusulkan UMP DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 per bulan. Dan keempat, dari sisi buruh sendiri mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen menjadi Rp5.131.569 per bulan.
“Sikap Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu (UMP naik) 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons. (ldy/dzu)
Sumber: cnnindonesia.com