Jakarta, CNN Indonesia — Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak permohonan banding soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
“Ya enggak apa-apa, kita ikuti aja aturan PTTUN,” kata Heru di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (15/11), majelis hakim PTTUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” demikian petikan putusan majelis hakim.
Lebih lanjut, Heru mengatakan Menteri Dalam Negeri akan memberikan arahan terkait masalah UMP DKI 2023. Dia berharap ada solusi untuk seluruh buruh di Jakarta.
“Besok ada arahan dari Pak Mendagri. Mungkin bisa lebih baik untuk buruh Jakarta. Untuk se-Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
Sebelum pengajuan banding, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur saat itu, Anies Baswedan.
Dalam revisinya, Anies naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Akibatnya revisi tersebut menimbulkan polemik di kalangan pengusaha. Sehingga para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.
Gugatan Apindo dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum. (dmi/dzu)
Sumber: cnnindonesia.com