Menaker Jamin UMP 2023 Naik, Tapi Buruh-Pengusaha Masih Beda Pendapat

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 bakal lebih tinggi dari tahun ini. Namun, masih ada tarik menarik terkait dasar perhitungannya antara buruh dan pengusaha.

“Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Saat ini, ia masih mendengar saran dan masukan dari para buruh dan pengusaha. Ia mengungkap buruh dan pengusaha masih berselisih paham.

Kemnaker menjelaskan unsur pengusaha tetap menginginkan penentuan upah minimum menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena dianggap lebih realistis.

“Kemudian ketetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain,” tuturnya.

Sementara, buruh memberi masukan yang bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh kelompok pengusaha, seperti Apindo dan Kadin. Buruh tetap berpegang teguh bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum.

“Kemudian formulasi penetapan upah minimum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentu saja perlu dikaji agar dibuka ruang dialog. Kemudian berikutnya perlu didorong upah di luar upah minimum, yakni upah layak, seperti struktur skala upah,” jelas Ida.

Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (4/11).

Presiden Partai Buruh Saiq Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan yang dibawa oleh massa buruh dalam aksi demo tersebut. Pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

“Kami menolak PP 36 yang merupakan aturan turunan dari omnibus law yang sudah dinyatakan MK cacat formil. Oleh karena itu harus menggunakan PP 78,” kata Said dalam keterangannya.

Tuntutan kedua adalah menolak PHK dengan dalih resesi. Tuntutan terakhir yakni menolak omnibus law.

“Kami menolak omnibus law untuk dibahas. Sebab sudah nyata-nyata UU Cipta Kerja merugikan kaum buruh. Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan perpu untuk membatalkan omnibus law,” tutur Said. (skt/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com