Kelas Standar BPJS Uji Coba di 4 RS, Iuran Masih Dibahas

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan program Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan peta jalan. Saat ini, uji coba masih berlangsung.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa mengatakan pelaksanaan uji coba kelas standar ini sedang berlangsung di empat rumah sakit (RS), yakni RSUP Surakarta, RSUP dr Johannes Leimena Ambon, RS dr Tadjuddin Chalid Makassar, dan RSUP Rivai Abdullah Palembang.

“Iya (tetap jadi programnya), sekarang sedang uji coba di empat rumah sakit,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/10).

Menurutnya, besaran iuran kelas standar ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah. Namun, ia memastikan iuran bakal menjadi satu, tidak seperti saat ini sesuai kelas JKN nya.

“Iuran nanti satu kelas,” jelasnya.

Kunta berharap besaran nilainya bisa diumumkan sebelum implementasi kelas standar secara penuh di seluruh rumah sakit pada 2024 mendatang.

Sebelumnya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menjelaskan akan menerapkan sembilan kriteria dari 12 kriteria yang ditetapkan selama proses uji coba kelas standar.

Sembilan kriteria yang dimaksud adalah bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara, dan memiliki pencahayaan ruangan.

Lalu, memiliki kelengkapan tempat tidur minimal dua kotak kontak dan tidak boleh bercabang, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.

Kemudian, tersedia nakas satu buah per tempat tidur, dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan di kisaran 20 hingga 26 derajat celcius, serta ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Selanjutnya, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) harus memiliki jarak antar tempat tidur 2,4 meter.

Berikutnya, minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi, antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah, dan tempat tidur dapat disesuaikan.

Terakhir, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori. (ldy/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com