Apa Saja Perbedaan KIS Dan BPJS Kesehatan?

Jakarta, CNN Indonesia — Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia. Sebenarnya apa saja perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi penduduk Indonesia. Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN.

Jadi dapat disimpulkan KIS adalah program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan
Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

1. Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu program proteksi kesehatan bagi fakir miskin.

Masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjadi peserta JKN-KIS, bisa mendapat layanan medis secara gratis, untuk semua jenis penyakit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Sementara BPJS Kesehatan, program ini menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.

Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas rawat inap.

2. Kriteria peserta
Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.

Sementara, siapa pun bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjadi peserta BPJS, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat Anda bekerja yang memberikan fasilitas BPJS Kesehatan.

3. Jumlah iuran
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan dapat dilihat dari segi iuran atau jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan.

Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab mereka mendapat subsidi dari pemerintah.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.

Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan berbeda setiap kelasnya. Kelas 1 Rp150 ribu per bulan per orang, kelas 2 Rp100 ribu per bulan per orang, kelas 3 Rp35 ribu per bulan per orang.

4. Cakupan wilayah
Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

5. Fasilitas pelayanan kesehatan
Peserta KIS dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) di mana saja, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit seluruh Indonesia.

Terutama di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit rujukan dari Faskes I milik pemerintah. Pemegang KIS berhak mendapat layanan kesehatan gratis.

Sementara peserta BPJS Kesehatan hanya bisa merujuk ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, sesuai yang terdaftar di kartu.

Apabila perlu perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan perlu mendapat rujukan terlebih dulu sebelum dialihkan perawatannya ke rumah sakit.

Itulah beberapa perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu Anda tahu. Mulai dari segi manfaat, iuran, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju. Semoga bermanfaat. (avd/juh)

Sumber: cnnindonesia.com