2 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Yang Tidak Aktif Secara Online

Jakarta, CNN Indonesia — Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan. Namun tenang saja, ada cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.

Dengan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta nantinya akan bisa lagi menikmati layanan dari asuransi negara.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online bisa dilakukan dengan aplikasi Mobile JKN.

Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, maka sebaiknya segera mengunduh terlebih dahulu di ponsel. Setelah itu, buat akun kepesertaan di aplikasi tersebut sesuai data diri masing-masing.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN.

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi.
  3. Klik menu ‘Peserta’.
  4. Klik ‘Status Kepesertaan’.
  5. Klik ‘Segmen Peserta’.
  6. Ubah segmen peserta, misalnya dari pegawai swasta ke pekerja mandiri, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  7. Pilih saluran pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.
  8. BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pendaftaran rekening autodebet. Ceklis ‘Saya Setuju’, lalu klik ‘Selanjutnya’.
  9. Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nama, nomor rekening, dan nomor handphone, lalu klik ‘Daftar Autodebet’.
  10. Lakukan pembayaran, jika sudah selesai klik ‘Selanjutnya’.
  11. Pilih jenis kelas yang diinginkan, lalu ceklis ‘Setuju’ dan ‘Selanjutnya’.
  12. BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pengaktifan kembali kepesertaan, lalu klik ‘Setuju’ dan ‘Selanjutnya’.
  13. BPJS Kesehatan memberikan kode verifikasi ke nomor handphone, lalu masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN dan klik ‘Verifikasi’.
  14. Pengaktifan kembali selesai.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, ada juga cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui WhatsApp.

Caranya dengan menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400. Setelah itu, ikuti cara berikut ini.

  1. Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan.
  2. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan.
  3. Balas dengan mengetik ‘6’ yang berarti Layanan Pandawa.
  4. Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta.
  5. Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.
  6. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru untuk Anda.
  7. Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik ‘Pandawa’.
  8. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.
  9. Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik ‘Berikutnya’.
  10. Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’.
  11. Pilih alasan pengaktifkan kembali, lalu klik ‘Kirim’.
  12. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.
  13. Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
  14. BPJS Kesehatan memberikan pilihan jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi, lalu klik nomor jenis kepesertaan yang diinginkan.
  15. BPJS Kesehatan memberikan syarat dokumen untuk pengaktifan kembali, seperti foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik ‘Selesai’.
  16. BPJS Kesehatan memberi formulir online dan nomor tiket untuk diisi di formulir tersebut.
  17. Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik ‘Berikutnya’.
  18. Pilih menu ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’.
  19. Pilih jenis transaksi, lalu klik ‘Berikutnya’.
  20. Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik ‘Berikutnya’.
  21. BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Ceklis ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik ‘Kirim’.
  22. Kirim pesan ‘Selesai’ di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.
  23. BPJS Kesehatan akan menanyakan jenis kelas kepesertaan yang diinginkan, lalu balas sesuai kelas yang dipilih.
  24. BPJS Kesehatan memberikan informasi kanal pembayaran untuk pembayaran iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.
  25. Peserta tinggal membayar iuran pertama, lalu status kepesertaan akan segera aktif. Selesai.

Itulah dua cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan WhatsApp. Semoga membantu. (uli/fef)

Sumber: cnnindonesia.com