Cara Dan Tahapan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Jakarta, CNN Indonesia — Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini bisa dilakukan secara online. Artinya, peserta tak perlu repot-repot ke kantor cabang lagi.

Sebelum mengikuti tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat klaim JHT.

Jika semua syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia, peserta bisa langsung mengajukan klaim pencairan secara online melalui layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Berikut dokumen yang diperlukan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak.
  • Buku rekening dan nomor rekening aktif.
  • Foto diri terbaru tampak depan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Jika semua syarat sudah terpenuhi, ikuti cara dan tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini.

Peserta bisa mengajukan klaim melalui Lapak Asik dengan membuka situs tersebut di browser ponsel atau handphone (hp). Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
  8. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Tahapan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengajukan klaim pencairan manfaat JHT, peserta bisa melihat tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau tracking melalui Lapak Asik.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menginformasikan pengajuan klaim sudah ada di tahap mana. Tahapannya terdiri atas:

  • Upload dokumen.
  • Cek kelengkapan dokumen.
  • Wawancara.
  • Verifikasi dan konfirmasi ke perusahaan (jika merupakan karyawan perusahaan).
  • Pembayaran oleh BPJS Ketenagakerjaan atau transfer saldo ke rekening peserta.

Untuk mengetahui sudah sampai tahap mana pengajuan klaim JHT, peserta bisa mengikuti cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online berikut ini.

  1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Klik ‘Lacak Klaim JHT’.
  3. Pilih jenis kartu identitas peserta, apakah KPJ atau NIK.
  4. Masukkan nomor KPJ atau NIK.
  5. Klik ‘Lacak Klaim Saya’.
  6. Ceklis ‘Saya Bukan Robot’, lalu pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan klik verifikasi.
  7. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi informasi seputar proses pencairan klaim manfaat JHT Anda.

Itulah cara dan tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online. Semoga membantu. (uli/fef)

Sumber: cnnindonesia.com