Jakarta, CNN Indonesia — Peserta BPJS Kesehatan tak hanya memperoleh layanan berobat di puskesmas hingga rumah sakit, tetapi juga bisa mendapatkan fasilitas kacamata.
Untuk bisa mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Berikut cara klaim kacamata BPJS Kesehatan beserta persyaratannya.
Yang perlu diketahui, layanan pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan ini menggunakan skema subsidi. Besaran subsidi untuk klaim kacamata tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Dengan begitu, untuk mendapat kacamata gratis dari BPJS, Anda harus menyesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim yang sudah ditentukan.
Plafon Kacamata BPJS Kesehatan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda mengetahui terlebih dulu jumlah plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai kelas khususnya untuk biaya subsidi kacamata.
Pasalnya, jatah plafon atau subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan berbeda-beda sesuai kelasnya.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapat subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapat subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.
- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapat subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.
Nantinya harga kacamata yang didapat peserta akan menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.
Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan
Di bawah ini terdapat beberapa persyaratan untuk bisa klaim kacamata dari BPJS Kesehatan.
- Membawa kartu BPJS Kesehatan dan status peserta harus aktif.
- Datang ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
- Minta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah mendapat surat rujukan, peserta bisa mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan. Pemeriksaan mata ini harus benar-benar teliti supaya nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata.
- Setelah pemeriksaan mata selesai, Anda akan diberikan resep sesuai hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.
- Anda bisa minta legalisasi ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Cara Mendapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Setelah semua persyaratan di atas selesai, selanjutnya tinggal mengikuti cara mendapat kacamata dari BPJS Kesehatan atau mengklaim.
- Datang ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
- Pastikan Anda membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Membawa resep dokter yang sudah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
- Kemudian tinggal lakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilih frame sesuai yang diinginkan.
- Sampai tahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya bisa dipergunakan.
Perlu diingat kembali bahwa kacamata yang nanti Anda dapatkan akan menyesuaikan dengan plafon kelas masing-masing.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga hanya memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan ukuran minimal 0,5 dioptri, serta lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Sesuai peraturan yang berlaku, cara mendapat kacamata gratis dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali dan itu semua harus berdasarkan indikasi medis. (avd/fef)
Sumber: cnnindonesia.com