Pemprov DKI Bakal Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022.

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai UMP sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Yayan mengatakan Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan tersebut. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya, ratusan buruh menggeruduk Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7). Aksi demonstrasi ini buntut putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies.

Gugatan dilayangkan pada 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

Anies memang merevisi naik besaran UMP DKI Jakarta di 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik, khususnya dari Apindo. (dmi/sfr)

Sumber: cnnindonesia.com