Jakarta, CNN Indonesia — Buruh mengancam mogok kerja jika perusahaan menurunkan gaji minimal dari Rp4.641.854 per bulan menjadi Rp4.573.845 per bulan sejalan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
“Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/7).
UMP DKI Jakarta terancam turun setelah PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Said menegaskan pihaknya akan mengajukan banding sebagai pihak tergugar intervensi ke Mahkamah Agung (MA) jika Anies diam saja sampai Jumat (29/7).
“Tanpa gubernur kami akan banding sebagai tergugat intervensi. Kami akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN,” ujar Said.
Jika Anies tak banding hingga waktu yang ditentukan, buruh akan mengajukan banding pada Senin (1/8) atau Selasa (2/8) mendatang.
Said mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Anies. Namun, ia memproyeksi orang nomor satu di DKI itu tak melakukan banding.
Ia pun menilai Anies tak konsisten terhadap keputusannya menaikkan UMP DKI Jakarta tahun ini. Menurut Said, belum pernah ada gubernur di Indonesia yang tak banding ketika kalah di PTUN.
“Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan sendiri,” kata Said.
Said juga mengatakan PTUN telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam menurunkan UMP DKI Jakarta. Pasalnya, PTUN tak punya hak menentukan angka kenaikan UMP.
“PTUN itu bukan lembaga penetapan UMP. Masa gubernur nggak mengerti. Masa gubernur bersembunyi di balik putusan PTUN untuk melindungi pengusaha,” tutur Said.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan tuntutan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Anies. Dengan begitu, PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Dalam beleid tersebut, Anies mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845. (aud/bir)
Sumber: cnnindonesia.com