Anies Didesak Banding UMP DKI Atau Buruh ‘Jalan Sendiri’

Jakarta, CNN Indonesia — Serikat Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding terkait putusan yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Ibu Kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mendesak Anies untuk mengajukan banding paling lambat pekan ini. Jika tidak, massa buruh akan melakukan banding sendiri ke Mahkamah Agung.

“Tanpa gubernur kita akan banding sebagai tergugat intervensi. Kita akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa (26/7).

Sadi Iqbal mengatakan massa buruh akan melayangkan gugatan banding ke Mahkamah Agung pada Senin (1/8) atau Selasa (2/8).

Sebab itu, buruh meminta agar tidak ada pengusaha yang menurunkan UMP sebelum putusan Mahkamah Agung ditetapkan.

Buruh mengecam sikap Anies yang tidak konsisten terhadap keputusannya terkait UMP Jakarta 2022. Said mengatakan belum pernah ada gubernur di Indonesia yang tidak banding ketika putusannya dikalahkan oleh PTUN.

“Baru pertama kali dalam sejarah republik ini, gubernur ketika dikalahkan oleh PTUN keputusannya, tidak melakukan banding. Ada apa dengan gubernur DKI? Ini menunjukkan inkosistensi terhadap keputusan yang diputuskan sendiri,” ujar Said.

Said mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Anies, tetapi orang nomor satu di Jakarta itu tampaknya tidak akan melakukan banding.

Alasannya adalah Anies mengaku sejumlah buruh yang dipanggilnya tidak sepakat banding, padahal yang terjadi sebaliknya.

“Keputusan organisasinya meminta banding, oknum pengurus yang dipanggil gubernur menyatakan tidak banding. Bagaimana ini gubernur? Mengadu domba serikat buruh? ujar Said.

Buruh juga menuding Anies berusaha bersembunyi di balik putusan PTUN demi melindungi kepentingan pengusaha dan mengabaikan kepentingan buruh.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berjanji mengkaji permintaan buruh agar Anies melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

“Pokoknya gini, mereka kan cuma support ke Pak Gub untuk banding, nanti kami kaji dengan tim, nanti kita akan kasih masukan ke Pak Gub,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hedy Wijaya kepada wartawan, Rabu (20/7).

PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo DKI Jakarta menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dinaikkan oleh Anies.

Anies diketahui merevisi besaran UMP DKI Jakarta di 2022 dengan menaikkannya sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan. Revisi itu memicu polemik dari kalangan pengusaha. (fby/dzu)

Sumber: cnnindonesia.com