Gelar Aksi Hari Ini, Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa buruh di Jakarta bakal menggelar unjuk rasa di Balai Kota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Rabu (20/7), mulai pukul 10.00 WIB.

Aksi itu dilakukan buntut putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami meminta Gubernur Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7).

Dalam aksi yang sama, buruh nantinya juga menyampaikan tuntutan kedua, yakni mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

Menurutnya, nilai upah yang berlaku masih sama selama belum ada putusan di tingkat banding. Ia menilai putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia mengungkapkan empat alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Pertama, putusan PTUN dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia mengkhawatirkan munculnya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said menilai PTUN telah melampaui kewenangannya, yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

“Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan menjadi Rp4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?” tuturnya.

Ketiga, Said mengatakan seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Keempat, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang penerbit kebijakan. Sehingga, Said Iqbal mendesak Anies segera mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tidak mempersoalkan rencana buruh. Menurutnya, sah-sah saja apabila buruh ingin menyampaikan aspirasinya.

“Kami hormati, negara kita negara demokrasi, yang penting tertib,” ujar Riza.

Riza menegaskan saat ini pihaknya masih mempelajari putusan PTUN dan masih mempertimbangkan apakah DKI bakal mengajukan banding atau tidak.

“Apakah banding atau tidak banding masih ada waktu sampai tanggal 29 Juli batasnya,” ujar dia. (dmi/chri)

Sumber: cnnindonesia.com